TANGERANG Radar CNN Online — Suasana di area Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cisoka dan halaman Kantor Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, mendadak riuh pada Kamis (18/6/2026). Ratusan pedagang bersama warga berkumpul untuk menyuarakan penolakan keras terhadap rencana penertiban dan penataan lapak yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Aksi penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran sekitar 78 hingga 81 pedagang yang merasa kebijakan relokasi tersebut mengancam mata pencaharian utama mereka.
Nunung, pemilik lahan seluas kurang lebih empat hektare yang selama ini menjadi lokasi eks TPPS Cisoka, turut pasang badan. Ia menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di atas tanah miliknya sudah urat nadi masyarakat jauh sebelum Kantor Kecamatan Cisoka berdiri. Nunung menyatakan tidak akan menjual lahan tersebut dan siap menempuh jalur hukum jika pembongkaran paksa dilakukan tanpa kompensasi.
"Kami hanya butuh keadilan. Pedagang di sini hanya mencari untung seribu, dua ribu rupiah. Lahan ini tidak akan kami perjualbelikan, kami akan pertahankan sampai kapan pun. Kalau mau bongkar bangunan, silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat," tegas Nunung di hadapan massa.
Merespons situasi tersebut, Camat Cisoka, Sumartono, memastikan bahwa seluruh tahapan penertiban sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak Satpol PP dan Trantib pun telah melayangkan surat pemberitahuan, pemanggilan, hingga klarifikasi sebelum hari eksekusi.
Namun, akibat adanya miskomunikasi yang mencampuradukkan persoalan relokasi pedagang dengan sengketa pemilik lahan, agenda penertiban pada hari Kamis tersebut terpaksa ditunda.
"Besok penanganannya akan dipisahkan. Fokus utama kami terlebih dahulu adalah memindahkan para pedagang ke dalam Pasar Cisoka yang baru," jelas Sumartono. Ia menambahkan bahwa fasilitas di dalam Pasar Cisoka yang baru telah selesai dibangun dan siap menampung para pedagang komoditas basah seperti sayur, ikan, daging, dan ayam.
Dalam ruang dialog yang digelar antara perwakilan Pemkab dan pedagang, beberapa poin krusial menjadi bahan perdebatan, di antaranya:
- Jam Operasional Pasar: Pedagang khawatir waktu berdagang mereka akan dibatasi. Menanggapi hal ini, Sumartono mengklarifikasi bahwa tidak ada pembatasan jam operasional. Isu penutupan pasar hanyalah kesalahpahaman saat petugas kebersihan mulai bekerja pada pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.
- Sistem Palang Parkir: Pedagang meminta sistem ini dibuka demi kelancaran mobilitas dan kenyamanan pengunjung.
- Akses Angkutan Umum: Usulan agar angkutan umum dapat langsung masuk ke area pasar saat ini masih dikaji oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait tuntutan ganti rugi bangunan yang diajukan pemilik lahan, Pemkab Tangerang dengan tegas menyatakan tidak ada kebijakan kompensasi finansial. Berdasarkan hasil kajian tata ruang, bangunan yang berdiri di eks TPPS Cisoka dinilai ilegal karena tidak memiliki perizinan memadai dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah.
Sebagai solusi konkret, Pemkab tetap mengarahkan para pedagang untuk menempati pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Hingga saat ini, proses mediasi segitiga antara Pemkab Tangerang, pemilik lahan, dan pedagang masih terus berjalan demi merumuskan solusi terbaik tanpa mengorbankan roda ekonomi warga.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar