Aksi Cepat Tanggap Polsek Blega: Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Ciduk Pelaku di Gresik

BANGKALAN, MADURA Radar CNN online— Unit Reskrim Polsek Blega yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, sukses mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan gerak cepat di wilayah hukum Polsek Blega pada Senin, 27 Juli 2026.

Kasus ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika petugas berhasil meringkus tersangka berinisial Lukman Hakim. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor, serta pencurian ponsel milik seorang warga bernama Faisol Mukoddas.

Dalam proses pengembangan penyidikan, Lukman tidak mengelak dan mengakui bahwa dirinya beraksi bersama seorang rekan bernama Yusuf Effendi. Keduanya tercatat pernah mencuri sepeda motor milik warga lain bernama Hoiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejahatan tersebut dirancang saat keduanya berada di kediaman Lukman di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Lukman kemudian mengajak Yusuf untuk melancarkan niat jahat tersebut.

"Mereka berjalan kaki menuju rumah Hoiri yang lokasinya berada tepat di belakang rumah Lukman," beber Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, Rabu (29/07/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi tugas dengan terencana:

  • Lukman Hakim bertindak sebagai eksekutor yang mendatangi rumah korban dan mengambil kendaraan.
  • Yusuf Effendi bertugas berjaga di area belakang rumah korban untuk mengawasi situasi sekitar.

Lukman sukses mendorong sepeda motor milik Hoiri keluar hingga ke pinggir jalan. Sempat gagal membuka kunci menggunakan kunci rumahnya sendiri, ia akhirnya nekat merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungkannya kembali agar mesin dapat dinyalakan.

Setelah motor berhasil dihidupkan, Yusuf membonceng Lukman meninggalkan lokasi kejadian.

Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dibawa untuk menemui seorang pria bernama Adul di kawasan Sendang Dajah. Oleh Adul, kedua pelaku diarahkan ke rumah Ansori tempat transaksi jual-beli berlangsung.

Sepeda motor curian tersebut akhirnya laku terjual dengan harga Rp700.000. Berdasarkan keterangan polisi, uang hasil penjualan tersebut langsung habis digunakan bersama oleh kedua pelaku.

Berbekal informasi akurat dari hasil interogasi, petugas Unit Reskrim Polsek Blega tidak buang waktu. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil melacak dan mengamankan Yusuf Effendi di kediamannya yang berlokasi di Cerme Lor, Kabupaten Gresik.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas IPTU Herry.

Redaksi:Mts


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda