Malang, Radar CNN Online - Hari ini warga terdampak kembali melakukan aksi protes dan pemasangan banner atas ketidak percayaan mereka kepada Disperindag kabupaten malang dan upt serta paguyuban pasar, setelah dari aksi demo di depan kantor dprd kabupaten Malang kemarin (28/07/2026)
turun langsung dari para pedagang pasar dan dikawal langsung MADAS SEDARAH Kabupaten Malang.
Uniknya dari aksi lanjutan ini berupa pemasangan banner atau spanduk di area pasar. Sebagai kritik sosial oleh warga serta dari para pedagang sebagai bentuk kebebasan berekspresi untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan pemerintah, pelayanan publik yang buruk, atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang dirasakan selama ini.
Aksi ini bukan pilihan terakhir walau saluran komunikasi formal tidak direspons dengan baik. Spirit dan semangat dari warga serta para pedagang serta perjuangan perlawanan warga untuk mendapatkan hak mereka yang selama ini ± 4 tahun yang sampai sekarang belum didapatkan mereka, warga dan para pedagang ingin secepatnya mendapatkan kepastian hukum, dan rasa keadilan yang selama ini menjadi tuntutan atau di perjuangkan.
SN salah satu pedagang pasar yang sudah melunasi untuk pembelian stad atau lapak mengatakan, aksi pemasangan banner atau spanduk ini salah satu bentuk dari rasa yang sangat kecewa kepada Disperindag, upt pasar karangploso serta dari paguyuban yang saat ini, karena dari masalah yang kami alami selama ini mereka tidak perna membantu kami supaya kami para warga atau pedagang pasar karangploso mendapatkan lapak atau stad yang mereka janjikan kepada kami.tuturnya...(29 Juli 2026)
KETUA DPAC karangploso MADAS SEDARAH fredy Jonathan SH MH MA CPL selaku avokat, kami banyak mendapatkan dari Dokumen SK atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah beredar dan dipegang oleh calon pembeli kios atau lapak di pasar karangploso saat ini, menunjukkan bawah SK tersebut adalah asli, tapi tidak sesuai dengan perbup (Aturan Bupati) nomer 23 tahun 2016 yang seharusnya SK tersebut diterbitkan dari DPM,PTS ( Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Malang. Bukan wewenang dari Disperindag lagi.
Kejagalan terjadi pada hari ini salah satu oknum Disperindag atau stab upt pasar karangploso mendatanggi kesalah satu rumah pedagang yang tidak setuju dengan adanya paguyuban saat ini, kedatangan oknum tersebut dengan maksud adanya indikasi profokasi untuk segera mengambil SK yang sekarang ini dikuasakan oleh pedagang ke organisasi MADAS SEDARAH Kabupaten Malang ( Ketua DPAC Karangploso). Karena SK tersebut diduga menunjukkan bukti tindak pidana penyalah gunaan wewenang dan manipulasi data serta kejahatan, transaksi electronic serta UU Adminitrasi.Tuturnya....
Kami akan membawah permasalah ini ke jalur hukum dari aduhan masyarakat dan pedagan pasar yang datang ke pada kami dengan bukti bukti yang kami peroleh, yang berkaitan dengan oknum Disperindag serta oknum dari anggota dewan dprd kabupaten Malang yang ikut juga terkait dalam permasalah pasar karangploso ini.
Kami juga banyak menemukan bukti dan fakta serta dari banyak aduhan masyarakat kepada kami, bawah sahnya sangat diduga ada indikasi permainan Disperindag Kabupaten Malang atau upt pasar karangploso memanfaatkan keadaan dan bermain dari permasalahan saat ini dengan paguyupan pasar karangploso yang tidak membawah semua aspirasi dari para pedagang.tuturnya...
Moh Shofwan, S.AP. Ketua DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Malang,
Kami tidak lagi butuh kata-kata manis serta janji janji atau alasan administrasi. Yang rakyat ataupun pedagang yang sudah membayar untuk mendapatkan lapak atau stad dipasar Karangploso adalah penyelesaian NYATA dan BUKTI. Kami akan terus mengawal dan memantau langsung sampai warga masyarakat dan dari pedagang pasar karangploso yang sudah mereka DHOLIMI secepatnya mendapatkan hak mereka.
Redaksi: Partono
.jpeg)

Posting Komentar