Demi Marwah dan Martabat Lembaga Antirusuah, KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2026

JAKARTA Radar CNN Online— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi suap pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

KPK menunjukkan progres signifikan dalam penegakan hukum dengan melakukan serangkaian penahanan terhadap para tersangka:

  • 22 Juli 2026: KPK menahan tiga tersangka dari unsur swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.
  • 28 Juli 2026: KPK resmi menahan tersangka Mahrus Ali (Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029) terkait suap pengurusan dana hibah APBD Jatim TA 2021–2022.

Menyikapi langkah tegas lembaga antirasuah tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada pimpinan KPK—di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Dewan Pengawas Gusrizal—agar menuntaskan kasus ini secara total pada tahun 2026.

"Diharapkan pada tahun 2026 ini, penanganan kasus korupsi dana hibah Jatim harus tuntas secara totalitas demi marwah dan martabat lembaga antirasuah," tegas Moh. Hosen, Kamis (30/07/2026).

Selain memberikan dukungan, KAKI Jatim melayangkan desakan keras agar KPK tidak bersikap diskriminatif. Ketua KAKI Jatim secara khusus mendesak KPK untuk segera menahan Anwar Sadad (Anggota DPR RI) guna menghindari penilaian publik bahwa penegakan hukum tebang pilih, selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda