SIDOARJO, Radar CNN Online – Seorang warga Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, bernama Juminingsih (46), mengeluhkan lambatnya penanganan kasus penipuan dan penggelapan uang ibadah umroh yang dialaminya. Korban melaporkan bahwa hingga dua tahun setelah pelaporan awal pada 1 Januari 2024, tidak ada kejelasan status hukum terhadap tersangka, Rizky Martha Rini, yang diduga masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Sidoarjo, kejadian bermula ketika Juminingsih mentransfer sejumlah uang totaling Rp83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Rizky Martha Rini untuk keperluan biaya ibadah umroh. Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer perbankan (mobile banking) dari rekening korban ke rekening tersangka. Namun, alih-alih memberangkatkan korban ke Tanah Suci, oknum tersebut diduga menggelapkan dana tersebut tanpa memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam konfirmasi terpisah pada Jumat (17/7/2026), Juminingsih menyatakan kekecewaannya atas minimnya komunikasi dari pihak penyidik. "Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, namun sampai sekarang tidak ada kabarnya lagi. Kurang lebih dua tahunan sejak saya melapor, tidak ada panggilan lanjutan. Yang membuat saya resah, saya sering melihat oknum tersebut masih bebas berkeliaran," ungkap wanita kelahiran Bojonegoro, 23 Maret 1979, tersebut.
Suami korban, yang akrab disapa Pak Yudi, turut menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menekankan bahwa tujuan utama pelaporan bukan hanya ganti rugi, tetapi juga penegakan hukum untuk menciptakan efek jera. "Kami ingin ada rasa jera sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada korban lain. Namun kenyataannya, sampai sekarang oknum tersebut masih bisa bergerak dengan leluasa," tambah Yudi.
Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan mengingat modus penipuan berkedok travel umroh masih sering terjadi, sehingga diperlukan ketegasan aparat dalam menjerat pelaku demi mencegah bertambahnya korban di masa depan. Bersambung !
Redaksi: Team


Posting Komentar