Netralitas Perangkat Desa Dilanggar Terbuka, DPD IWO Indonesia Desak Sanksi Tegas di Pilkades Karang Bahagia

BEKASI Radar CNN Online— Netralitas aparatur pemerintah desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa aktif dalam struktur tim pemenangan calon petahana Hamdani Atamam (Donnay) memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penyelenggara Pilkades dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Sorotan ini bermula dari temuan sebuah baliho berukuran besar di ruang publik yang memuat struktur resmi kepengurusan tim pemenangan bertajuk "Donnay Lanjut 2 Periode". Berdasarkan dokumentasi tersebut, terdapat sejumlah nama yang diduga kuat masih menjabat sebagai perangkat Desa Karang Bahagia aktif, mulai dari tingkat Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha, Kasi Kesejahteraan (Kesra), hingga Kepala Dusun (Kadus 2 dan Kadus 3).

Jika nama-nama tersebut terbukti masih berstatus sebagai aparatur desa aktif, maka keterlibatan mereka secara terbuka jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku:

  • Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: yang secara tegas melarang perangkat desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala desa.
  • Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: yang mengatur bahwa pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatannya.

Kendati demikian, hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun langkah investigatif dari Panitia Pilkades Karang Bahagia guna merespons temuan tersebut.

Kondisi pasifnya penyelenggara ini memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. Sejumlah warga khawatir keterlibatan birokrasi desa dalam tim pemenangan dapat merusak independensi pelayanan publik serta menciptakan ketidakadilan bagi kandidat calon kepala desa lainnya.

"Kami ingin Pilkades berlangsung adil. Kalau perangkat desa yang setiap hari melayani masyarakat justru menjadi tim sukses salah satu calon, apalagi petahana, tentu masyarakat mempertanyakan netralitas pemerintahan desa," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), menilai bahwa akar permasalahan bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan aturan oleh penyelenggara Pilkades.

Menurutnya, Undang-Undang Desa telah memberikan batasan yang sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengabaikannya.

"Negara sudah memberikan rambu-rambu melalui Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, perangkat desa tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkades. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa ketika dugaan pelanggaran itu muncul secara terbuka justru tidak segera ditindaklanjuti?" tegas Afifudin.

Ia menilai baliho bergambar struktur lengkap tim pemenangan tersebut merupakan fakta kasat mata yang wajib diverifikasi oleh penyelenggara. Sikap pasif panitia dikhawatirkan membentuk asumsi publik bahwa aturan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas bagi calon petahana.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi secara tegas mendesak Panitia Pilkades Karang Bahagia, Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan.

Langkah klarifikasi dan verifikasi mendesak dilakukan terhadap nama-nama yang tercantum dalam struktur tim pemenangan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, penegakan hukum berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52 UU Desa diharapkan dapat dieksekusi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik.

Redaksi:Team


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda