TANGERANG Radar CNN Online– Polemik carut-marutnya penataan kabel udara kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah insiden pemandangan yang membahayakan ditemukan di Jalan Raya Pasar Mauk - Rajeg Nomor 1, Kecamatan Rajeg, di mana satu tiang milik PLN diduga dialihfungsikan secara semrawut menjadi tempat penumpukan kabel berbagai provider, yang salah satunya diduga kuat milik Rajeg Net.
Berdasarkan dokumentasi investigasi di lapangan oleh tim Radar CNN pada Jumat, 31 Juli 2026, tepatnya pukul 15.57 WIB dan 16.04 WIB, kondisi tiang tersebut tampak dipenuhi gulungan kabel hitam. Kabel tegangan rendah milik PLN terlihat bercampur aduk secara semrawut dengan kabel fiber optik serta kabel data provider tanpa mengindahkan jarak aman maupun label identifikasi resmi.
Ironisnya, di lokasi kejadian juga tengah berlangsung aktivitas penarikan kabel baru oleh pihak Rajeg Net. Seorang teknisi terlihat bekerja di atas ketinggian menggunakan tangga teleskopik tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), tanpa rambu peringatan, serta tanpa pengamanan area kerja yang memadai. Padahal, aktivitas berbahaya tersebut dilakukan tepat di bahu jalan raya yang dilalui kendaraan dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Dari hasil penelusuran serta konfirmasi di lapangan bersama pengawas lapangan (Waspang HMZH), kabel yang tengah ditarik tersebut mengerucut pada dugaan kuat milik Rajeg Net yang berkantor di Ruko Gardenia Blok E Nomor 23, Rajeg. Pemasangan ini disinyalir dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pihak PT PLN (Persero) selaku pemilik sah aset tiang, serta tanpa mengantongi izin penataan jaringan utilitas dari Pemkab Tangerang.
Temuan di lapangan ini mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran hukum dan regulasi yang tidak boleh diabaikan, di antaranya:
1. Dugaan Pelanggaran K3: Aktivitas kerja di ketinggian yang mengabaikan standar keselamatan dan melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Dugaan Pemanfaatan Aset Negara Secara Ilegal: Penggunaan tiang listrik PLN sebagai tumpuan kabel tanpa perjanjian kerja sama resmi (joint use).
3. Dugaan Pelanggaran Perpres No. 44 Tahun 2016: Penataan jaringan utilitas yang tidak tertib, semrawut, dan mengancam keselamatan publik.
4. Dugaan Pembiaran Bahaya Publik: Kabel yang menjuntai dan menumpuk sangat rawan memicu korsleting, kebakaran, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sesuai dengan amanat Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional melaksanakan fungsi kontrol sosial demi mendorong perbaikan serta menegakkan aturan untuk melindungi keselamatan masyarakat luas. Terkait temuan ini, desakan tegas langsung disuarakan kepada pihak-pihak berwenang:
- PLN UP3 Tangerang: Diminta segera melakukan sidak, audit, serta penindakan berupa pemutusan terhadap kabel-kabel liar yang menumpang tanpa izin di aset PLN.
- Diskominfo Kab. Tangerang: Agar segera memanggil manajemen Rajeg Net di Ruko Gardenia Blok E No. 23 guna mengklarifikasi legalitas operasional dan penataan jaringannya.
- Satpol PP & Dishub Kab. Tangerang: Diharapkan aktif menertibkan aktivitas pekerjaan di ruang publik yang terang-terangan mengabaikan standar K3.
- Pemerintah Desa Setempat: Agar lebih ketat mengawasi aktivitas perusahaan penyedia jaringan di wilayah kerjanya masing-masing.
"Kami berharap tidak ada korban jiwa terlebih dahulu baru kemudian ditertibkan. Ini menyangkut nyawa warga dan ketertiban aset negara. Kami menunggu itikad baik dari PLN dan dinas terkait," tegas Pimpinan Redaksi Radar CNN.
Sebagai langkah lanjut dalam penegakan aturan dan transparansi informasi, dalam waktu dekat redaksi Radar CNN akan segera melayangkan surat pengaduan resmi serta permintaan klarifikasi kepada Manajer PLN UP3 Tangerang, Kepala Diskominfo Kab. Tangerang, Satpol PP Kab. Tangerang, hingga Manajemen Rajeg Net.
Redaksi:Ysf


Posting Komentar