Soroti Polemik Psikotes, Ketua Komite SMPN 17 Gresik Tekankan Pentingnya Pemberitaan Berimbang

 

GRESIK Radar CNN Online – Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp65.000 untuk kegiatan psikotes di UPT SMPN 17 Gresik akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi. Ketua Komite SMPN 17 Gresik, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa program tersebut bukanlah keputusan sepihak sekolah, melainkan hasil musyawarah mufakat bersama para wali murid.

Dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026), Nurul Ali menjelaskan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, pihaknya telah menggelar sosialisasi resmi pada 10 Juli 2026 yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, pengurus komite, dan seluruh orang tua peserta didik baru.

"Dalam forum tersebut, mekanisme dijelaskan secara transparan, mulai dari tujuan, pelaksana pihak ketiga, hingga biaya. Tidak ada unsur pemaksaan; wali murid diberikan kebebasan untuk mengikuti program ini atau menggunakan hasil psikotes dari lembaga lain jika berkehendak," tegas Nurul Ali. Ia menambahkan bahwa dana tersebut merupakan biaya jasa profesional yang dibayarkan langsung kepada lembaga psikologi independen, sehingga tidak ada aliran dana yang masuk ke kas sekolah maupun komite.

Di sisi lain, sejumlah orang tua siswa justru memberikan apresiasi terhadap program ini. Wali murid berinisial I, warga Kecamatan Manyar, menyatakan bahwa program tersebut sangat bermanfaat untuk memetakan bakat dan minat anak. "Biaya Rp65.000 sangat terjangkau dibandingkan jika kami harus melakukan tes mandiri secara kolektif," ungkapnya.

Senada dengan itu, wali murid berinisial IR menyebutkan bahwa hasil penelusurannya di wilayah Surabaya dan Gresik menunjukkan harga tes serupa di luar sekolah rata-rata berkisar antara Rp275.000 hingga Rp500.000. Oleh karena itu, pelaksanaan secara kolektif ini dinilai sangat membantu efisiensi biaya bagi para orang tua.

Nurul Ali menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini dugaan pungli tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Komite Sekolah. Menurutnya, sebagai representasi orang tua siswa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah adalah pihak yang seharusnya dimintai penjelasan ketika persoalan menyangkut hasil musyawarah bersama wali murid.

"Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari media. Namun, sangat tepat apabila media menerapkan prinsip cover both sides agar informasi yang sampai ke masyarakat utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru yang merugikan dunia pendidikan," tambahnya.

Pihak sekolah dan komite menyatakan sikap terbuka jika Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik atau instansi pengawas terkait hendak melakukan klarifikasi atau pemeriksaan atas mekanisme tersebut. Nurul Ali menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan penuh instansi berwenang berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk terus mengedepankan akurasi dan objektivitas demi kepentingan terbaik bagi perkembangan pendidikan peserta didik di Kabupaten Gresik.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda