BANYUWANGI Radar CNN Online– Aktivitas proyek konstruksi berskala besar yang berlokasi di Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, mendadak menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menggunakan alat berat serta kendaraan operasional berat tersebut diduga kuat berjalan secara diam-diam tanpa memasang papan informasi publik.
Fakta ini terungkap setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim tidak menemukan adanya papan nama proyek yang memuat identitas pekerjaan, nama perusahaan pelaksana (PT/CV), sumber anggaran, besaran nilai kontrak, hingga batas waktu pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi mengenai siapa penanggung jawab di balik proyek tersebut, para pekerja di lokasi kompak mengaku tidak tahu-menahu.
Upaya penelusuran lebih mendalam pun dilakukan oleh tim. Dari hasil investigasi lanjutan, mencuat nama seseorang berinisial atau bernama "Jhon" yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator atau pihak penganggung jawab proyek.
Sayangnya, ketika tim mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menunjukkan sikap tertutup, kurang kooperatif, dan terkesan berbelit-belit saat diajak berkoordinasi untuk memberikan keterangan resmi.
Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu. Namun, proyek yang dikerjakan tanpa identitas jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap transparansi publik dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Kami tidak ingin membangun opini atau menuduh siapa pun. Namun, proyek yang berjalan tanpa identitas jelas tidak boleh dibiarkan. Jika legal, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Kami mendesak APH dan instansi terkait segera memeriksa proyek ini secara menyeluruh," tegas Joko Hariyanto.
DPP YBH Pegasus Patalala mengingatkan bahwa baik proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun proyek swasta yang berdampak langsung pada lingkungan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi. Beberapa landasan hukum yang dilanggar meliputi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat, YBH Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media mendesak sejumlah instansi terkait—mulai dari Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas PUPR, DPMPTSP, Polresta Banyuwangi, hingga Kejari Banyuwangi—untuk segera menerjunkan tim ke lokasi.
Pemeriksaan komprehensif ini dinilai sangat krusial guna memastikan:
1. Status legalitas dan kelengkapan perizinan proyek.
2. Kejelasan identitas perusahaan pelaksana (PT/CV).
3. Sumber pendanaan dan transparansi nilai kontrak (jika bersumber dari anggaran negara).
4. Kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.
DPP YBH Pegasus Patalala berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pengawas daerah dapat bertindak tegas, profesional, dan objektif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik secara administratif maupun hukum, penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang bersih serta akuntabel di Kabupaten Banyuwangi.
Redaksi:Tim Investigasi




Posting Komentar