Surabaya, Radar CNN Online — Penyalahgunaan kop surat dan stempel resmi Masjid Al-Mujahidun, Donorejo, Kapasan, Surabaya, diduga dilakukan oleh Bpk. Eriawan, Ketua RW 01 Donorejo. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan jamaah masjid.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah surat undangan yang menggunakan kop dan stempel Masjid Al-Mujahidun tanpa sepengetahuan atau persetujuan Ketua Takmir Masjid. Penggunaan atribut resmi masjid tersebut diduga tidak berkaitan dengan kegiatan resmi masjid maupun kepentingan kemaslahatan umat.
Menurut keterangan Ketua Takmir, penggunaan kop surat dan stempel tanpa izin dapat menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi etika maupun hukum. Pengurus masjid menilai atribut resmi tersebut semestinya digunakan hanya untuk kepentingan masjid dan berdasarkan persetujuan pihak yang berwenang.
Peristiwa tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap citra dan kredibilitas Masjid Al-Mujahidun di tengah masyarakat. Pengurus masjid telah mengambil langkah untuk mengusut persoalan tersebut dan berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Donorejo, Kapasan, dan sekitarnya diimbau tetap tenang serta tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang. Dugaan pelanggaran tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan secara objektif berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi: Team


Posting Komentar