Nyawa Pekerja di Ujung Menara: Diduga Lalai K3, Mitra Telkomsel di Serdang Bedagai Jadi Sorotan

SUMATERA,SERDANG BEDAGAI Radar CNN Online– Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus membahayakan terekam di puncak menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di Dusun 16, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Senin (19/01/2026), tiga orang pekerja kedapatan melakukan perbaikan menara di ketinggian puluhan meter tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja mengabaikan prosedur keselamatan kerja yang sangat krusial. Meski menangani perangkat elektronik yang terhubung dengan kabel bertegangan listrik, mereka bekerja tanpa dilengkapi:

  • Body Harness (Tali pengaman tubuh)
  • Helm Pelindung
  • Sistem Proteksi Jatuh lainnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, salah seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas pengelasan hanya dengan pakaian biasa, tanpa kacamata pelindung (goggles) serta sarung tangan isolasi yang seharusnya melindungi dari sengatan listrik maupun luka gores benda tajam.

Saat dikonfirmasi, mandor lapangan yang enggan disebutkan namanya memberikan jawaban yang mengejutkan. "Saya hanya pekerja biasa, masalah APD saya tidak tahu," ujarnya singkat, seolah mengabaikan tanggung jawab atas keselamatan kru di bawah pengawasannya. 

Menanggapi temuan ini, Penggiat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara, Riwanto, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengabaian APD di area kerja berisiko tinggi merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi ketenagakerjaan.

"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi diduga pelanggaran hukum secara sengaja. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan di Ketinggian, setiap aktivitas di lokasi wajib menggunakan sistem proteksi jatuh yang memenuhi standar," tegas Riwanto, Selasa (20/01/2026).

Riwanto juga menyayangkan sikap bungkam pihak perusahaan. Menurutnya, mustahil perusahaan besar sekelas Telkomsel atau mitranya tidak memahami aturan K3 yang sudah menjadi standar internasional.

Atas temuan ini, pihak penggiat mendesak agar Telkomsel mengambil langkah tegas terhadap vendor atau mitra kerja yang "nakal" dan mengabaikan nyawa pekerja demi efisiensi biaya.

"Kami meminta Telkomsel segera mengevaluasi bahkan memutus kontrak mitra kerja yang lalai. Kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan tindakan preventif sebelum jatuh korban jiwa," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan keterangan resmi atau komentar terkait dugaan pelanggaran K3 oleh mitra kerjanya di wilayah Serdang Bedagai tersebut. Awak media akan terus mengawal kasus ini guna memastikan hak keselamatan setiap pekerja terlindungi sesuai undang-undang yang berlaku.

Redaksi:Team

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda