SIDOARJO, Radar CNN Online – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial, khususnya platform TikTok serta sejumlah portal berita daring, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar dalam penanganan kasus kendaraan pengangkut tiang WiFi.
Isu yang menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta terkait pelepasan mobil operasional tiang WiFi milik iForte dipastikan tidak berdasar. Informasi tersebut disebut hanya berupa dugaan dan opini sepihak tanpa didukung bukti yang valid.
Kanit Tipidter Polresta Sidoarjo, Imam, telah memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Ia memaparkan bukti-bukti administratif yang menunjukkan bahwa proses penanganan perkara hingga pelepasan kendaraan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelepasan kendaraan, lanjutnya, dilakukan setelah pihak perusahaan menunjukkan dokumen dan perizinan resmi yang sah.
- Bantahan Nominal Rp50 JutaPihak kepolisian menegaskan bahwa angka yang beredar di media sosial merupakan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Tuduhan Tanpa DasarNarasi yang beredar disebut tidak disertai saksi, bukti transaksi, maupun bukti fisik lainnya yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
- Prosedur Sesuai AturanPelepasan kendaraan dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi, bukan karena adanya imbalan materi atau pungutan tertentu.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pihak kepolisian menilai informasi yang viral tersebut merupakan dugaan yang tidak valid dan berpotensi menyesatkan publik.

Posting Komentar