Langkah Licin 'Boby' Berakhir di Sel: Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Sindikat Curanmor 30 TKP

 

TANGERANG Radar CNN Online– Sepak terjang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang diketahui licin akhirnya terhenti. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Ciledug sukses mengungkap sindikat kejahatan yang telah beraksi di puluhan lokasi di kawasan Tangerang Raya hingga Jakarta Barat, Sabtu (11/04/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka utama: MS alias Boby , sang eksekutor lapangan, dan TA alias Bokir , yang berperan sebagai penadah barang curian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari , mengungkapkan bahwa tersangka MS bukan sekadar pencuri biasa. Ia menggunakan teknik psikologi psikologis untuk memperdaya korbannya.

“Pelaku membangun kepercayaan korban, baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial. Modusnya beragam, mulai dari berpura-pura meminjam motor untuk keperluan mendesak hingga mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan (loker) palsu,” jelas Kombes Jauhari.

Setelah korban lengah dan menyerahkan kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut untuk dijual kepada penadah dengan harga murah.

Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa sang penadah, TA alias Bokir, tidak hanya menampung barang curian. Ia diduga khawatir menjadi "penyokong" aksi kriminal ini dengan memberikan uang operasional kepada MS serta mengatur skenario penjualan agar hasil kejahatan sulit dilacak.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Beberapa unit sepeda motor berbagai jenis.

  • Satu unit mobil operasional.

  • Sejumlah pelat nomor kendaraan palsu.

  • Telepon genggam yang berisi rekam jejak komunikasi kejahatan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang asing.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati. Jangan mudah membawa kendaraan kepada orang yang baru dikenal, meski melalui media sosial. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Redaksi:Ysf

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda