Lamongan, Radar CNN Online - Sidang perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg digelar di Ruang Sidang Cakra PN Lamongan pada Senin (6 April 2026), menuai tanda tanya di masyarakat, proses sidang yang berlangsung cukup singkat, hanya sekitar 25 menit, namun menghasilkan tuntutan yang tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH.
Terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Mineral dan Batubara. Jaksa menuntut satu tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 60 hari.
Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamongan, Viktor Ridho Kumboro SH, MH, menegaskan bahwa tuntutan hanya berfokus pada pelanggaran UU Mineral dan Batubara, tanpa tambahan pasal lain.
Menariknya, sidang tuntutan tidak menyinggung keterlibatan pihak lain, termasuk PT Cemara Laut Persada (CLP) milik perusahaan tersebut diduga milik anggota DPR RI (Haji Khilmi) dari partai Gerindra yang disebut sebagai pembeli gamping dari PT PBS. Publik pun bertanya-tanya, mengapa nama perusahaan tersebut tidak muncul dalam dakwaan maupun tuntutan, masyarakat berharap hukum tak ada tebang pilih.
Kasus tambang ilegal ini menjadi sensitif karena dikaitkan dengan proyek Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), kolaborasi strategis antara PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelindo melalui anak usaha PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan proyek strategis nasional membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik, terlebih lagi pasal kerugian negara yang tidak di kaitkan dengan pidana khusus hanya menggunakan pasal pidana umum.
Tambang yang diduga ilegal ini berlokasi di Dusun Banjarwati, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, paska persidangan, menuai kontroversi publik. Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut, diketahui seluas 16 hektar, serta diduga ilegal lantaran tak adanya perijinan resmi, menurut kesaksian narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa perijinan tidak bisa turun disebabkan lahan yang dipergunakan sebagai tambang, merupakan lahan hijau, tetapi Haji Hartono serta Direktur PT PBS tetap nekat menjalankan tambang tersebut mulai antara bulan Agustus 2025.
"Perijinan diurus oleh kakak dari Direktur PT PBS (Muhammad Yusuf Nouvaldo), tetapi tidak bisa turun perijinan tersebut, lantaran lahan yang dipakai untuk tambang merupakan lahan hijau," ungkap narasumber.
Menjadi pertanyaan besar ialah kenapa permasalahan ini ditangani oleh Viktor Ridho Kumboro, SH., MH., sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, kenapa tidak di Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan. Haji Hartono selaku pemilik lokasi pertambangan, sekaligus ayah kandung dari Direktur PT. Panca Bumi Sejahtera (PBS), justru lolos dari jeratan hukum, ia mengorbankan anaknya Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT. PBS, padahal ia juga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Jeratan dan pasal untuk pelaku tambang ilegal di Indonesia cukup berat, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sedangkan mengacu pada Pasal 158 UU Mineral dan Batubara, yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar". Juga pada Pasal 161 UU Minerba, yakni "Pemegang izin yang menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewajiban sesuai izin juga dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan atau sosial".
Viktor Ridho Kumboro, SH., MH., Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung 4 (empat) pertanyaan oleh awak media Investigasi Radar CNN Lamongan, enggan merespon konfirmasi tersebut, apakah ada suatu hal yang ditutupi?.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, selain kerusakan lingkungan, juga pencemaran air dan tanah, dapat memicu konflik sosial, serta mengakibatkan kerugian negara.
Hal tersebut diperkuat dengan perlakuan sopir Hartono bernama Rokim yang sok premanisme, saat persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan berlangsung, ia mengaku keluarga dari Haji Hrtono, dengan mengusir sejumlah awak media dengan kasar, terlebih ia mendapat dukungan dari security Pengadilan Negeri Lamongan, ada apa dengan hal tersebut, kenapa pihak PT. PBS serta Pengadilan Negeri Lamongan risih dengan kehadiran awak media di persidangan, adakah hal yang yang ditutupi agar tidak diketahui publik ?.
Hartono, selaku pemilik lahan tambang diduga ilegal tersebut di atas, yang juga ayah kandung dari Direktur PT. PBS, Muhammad Yusuf Nouvaldo yang di vonis 1 (satu) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, yang juga berperan aktif dalam kegiatan pertambangan diduga ilegal tersebut, ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, perihal keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, ia juga bungkam hingga berita ini ditayangkan.


Posting Komentar