Negara Hadir di Teluknaga: Akhir Manis Polemik Rumah Doa Tesalonika Lewat Jalur Musyawarah

 


TANGERANG Radar CNN Online – Angin segar kerukunan beragama berhembus dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah melalui proses dialog yang panjang, penerimaan Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika resmi dibuka kembali pada sore ini. Momentum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.

Proses pembukaan segel ini dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar , bersama Camat Teluknaga Kurnia, S.STP, M.Si , serta jajaran Forkopimcam, perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten, FKUB, dan pengurus Yayasan POUK Tesalonika.  

Gugun Gumilar, yang bertindak sebagai mediator dan fasilitator, turun langsung ke lapangan untuk memastikan komunikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan pihak yayasan berjalan beralaskan musyawarah mufakat.

“Sore ini saya hadir langsung di lokasi untuk melakukan mediasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, upaya ini terlaksana sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam menanggapi permasalahan di tengah masyarakat,”  ujar Gugun.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan strategi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak demi masa depan peribadatan jemaat:

  1. Pencabutan Segel:  Pembukaan blokade fisik pada Yayasan dan Rumah Doa POUK Teluknaga telah dilaksanakan sepenuhnya.

  2. Relokasi dan Pembangunan:  Pemda Kabupaten Tangerang berkomitmen mencari lahan baru, menyelesaikan urusan perizinan (PBG/IMB), dan membangun gedung gereja permanen di sekitar lokasi Teluknaga.

  3. Pemasangan Plang:  Penyerahan dan pemasangan kembali plang yayasan telah dilakukan sore ini.

  4. Komitmen Musyawarah:  Segala perubahan di masa depan akan diselesaikan kembali melalui jalur musyawarah mufakat.

Dalam pernyataannya, Gugun menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdiri di atas landasan Pancasila. Ia menekankan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh diintervensi oleh tindakan persekusi atau intoleransi.

“Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya. Kebebasan beribadah adalah hak dasar setiap anak bangsa,”  tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melayani seluruh umat manusia tanpa diskriminasi. Penuntasan kasus di Teluknaga ini diharapkan menjadi teladan bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik serupa melalui pendekatan humanis dan dialogis.

Terbukanya kembali pintu Rumah Doa Tesalonika bukan sekedar soal akses bangunan, melainkan simbol kuat bahwa dialog dan semangat persaudaraan mampu meruntuhkan sekat-sekat perbedaan. Kini, jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang sambil menanti janji pembangunan rumah ibadah yang lebih representatif dari pemerintah daerah.

Redaksi:Aziz

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda