Surabaya, Radar CNN Online - Perkara hukum yang menjerat Samsul bin Marluwi kini memasuki tahap persidangan yang menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, muncul fakta yang menjadi sorotan, yakni adanya dugaan ketidaktepatan dalam penerapan pasal dalam konstruksi dakwaan.
Hal tersebut mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum, Heronika Setiawaty, S.H., dalam tanggapan (replik) atas pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Bung Taufik, menyampaikan adanya kekeliruan dalam penyusunan pasal yang digunakan.
Pengakuan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis dan masyarakat sipil, yang menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Bung Taufik, dalam nota pembelaannya telah mengemukakan adanya kejanggalan dalam konstruksi dakwaan. Ia menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.
Menurut sejumlah aktivis, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif, melainkan perlu ditelaah lebih lanjut dalam konteks profesionalitas penegakan hukum.
“Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” demikian disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum dan Peduli Samsul.
Seiring dengan hal tersebut, muncul dorongan agar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penelaahan dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dimaksud.
Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong adanya evaluasi internal guna memastikan kualitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tetap terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tingkat nasional, perhatian juga diarahkan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasan, guna memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam proses penegakan hukum.
Perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk melakukan pembenahan, sehingga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum dapat terus terjaga.

Posting Komentar