TANGERANG Radar CNN Online– Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam anggota peredaran obat-obatan terlarang menghasilkan kembali hasil. Dalam waktu dua hari, jajaran Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Operasi ini menghasilkan penangkapan dua tersangka berinisial M dan NS , dengan total barang bukti ribuan butir pil golongan daftar G yang siap edar.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka NS . Dalam penggeledahan di warung milik pelaku, polisi menemukan 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir Tramadol dan 630 butir Hexymer.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (2/4/2026) sore, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bergerak ke Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati. Petugas pengamanan tersangka M dengan barang bukti yang lebih besar, yakni:
710 butir Tramadol
190 butir Exsimer
90 butir Trihexy
Uang tunai hasil transaksi dan alat komunikasi tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari , menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen anggota mengedarkan obat keras tanpa izin ini. Dampaknya sangat merusak, terutama bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda kita,” tegas Kombes Pol. Jauhari.
Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku seringkali berkamuflase sebagai toko atau warung biasa untuk menghindari kekurangan petugas.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Para pelaku ancaman hukuman penjara atas melakukan praktik kefarmasian ilegal dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan.
Redaksi: Team
Editor: Agl

Posting Komentar