Diduga Intimidasi Jurnalis, Oknum Kades di Malang Coreng Kemerdekaan Pers


MALANG Radar CNN Online – Dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang oknum kepala desa (Kades) dilaporkan mendatangi kediaman wartawan media online setelah pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama usaha penginapan miliknya dipublikasikan.

Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Alih-alih menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum Kades tersebut diduga memilih mendatangi rumah wartawan dengan sikap yang dianggap mengintimidasi.

Kecaman dari Organisasi Pers

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, keberatan terhadap sebuah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, gunakan hak jawab atau jalur hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi,” tegasnya.

Selain dugaan intimidasi, muncul pula sorotan terkait kemungkinan adanya kebocoran data pribadi wartawan kepada pihak tertentu. Jika terbukti, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran perlindungan data pribadi serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang terlibat.

Aktivis Hukum Minta Aparat Bertindak

Sejumlah aktivis hukum menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Menurut mereka, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Karena itu, segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Menghalangi Kerja Jurnalistik

Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Malang ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya hak para jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Ketika kerja jurnalistik diintimidasi, hak publik untuk mengetahui fakta juga ikut terancam.

Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Redaksi: Tim

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda