SURABAYA, 10 JUNI 2026 Radar CNN Online– Aksi penindakan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal oleh oknum TNI Angkatan Darat di ruas jalan umum hari ini menuai kecaman keras dari Forum Regional Investigation Commission (FRIC) Jawa Timur. Organisasi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan koridor hukum yang ada, TNI secara tegas berfungsi sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara, bukan sebagai penyidik atau aparat penegak hukum (APH) yang berwenang menindak warga sipil. FRIC Jatim menyoroti dua landasan hukum utama yang diduga telah dilanggar:
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Menegaskan bahwa prajurit TNI wajib tunduk pada aturan hukum dan tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara pidana umum maupun perdata yang melibatkan warga sipil.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (khususnya Pasal 7): Tidak ada satu pun klausul yang memberikan wewenang kepada prajurit untuk melakukan pemeriksaan, penghentian kendaraan sipil, ataupun penindakan di jalan raya.
"TNI dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara, bukan untuk menindak rakyat di jalanan. Apa yang dilakukan oleh oknum ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mencederai supremasi hukum. Fungsi penindakan rokok ilegal sepenuhnya adalah ranah Bea Cukai dan Kepolisian, bukan tentara!" tulis pernyataan resmi FRIC Jatim.
Merespons insiden tersebut, FRIC Jatim mempertanyakan dasar hukum operasi mandiri yang dilakukan oknum tersebut dan melayangkan tiga tuntutan utama:
1. Gakkan Hukum: Meminta Pangdam/Pihak Polisi Militer segera memeriksa dan memproses oknum yang terlibat sesuai dengan aturan disiplin dan peradilan militer.
2. Hentikan Operasi Liar: Mendesak agar segala bentuk sweeping atau operasi serupa oleh oknum TNI dihentikan seketika demi mencegah intimidasi dan keresahan di masyarakat.
3. Kembalikan Tupoksi: Menuntut agar penanganan kasus rokok ilegal diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kepolisian.
"Jangan sampai institusi TNI yang dicintai rakyat justru berbalik menjadi momok yang ditakuti karena ulah oknum. Ini preseden buruk yang harus segera diluruskan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," pungkasnya.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar