Dugaan Bisnis LKS di Lamongan Menggurita, Siapa Bermain di Balik Perputaran Dana Pendidikan?

LAMONGAN, Radar CNN Online – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan Dinas Pendidikan serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredarannya.

Padahal, regulasi pemerintah secara jelas melarang sekolah maupun tenaga pendidik melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar kepada peserta didik. Larangan tersebut tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.

Namun di lapangan, sejumlah wali murid mengaku masih diwajibkan membeli LKS setiap tahun ajaran baru. Bahkan, pembayaran sering kali digabung dengan kebutuhan sekolah lainnya sehingga orang tua siswa tidak mengetahui secara rinci komponen biaya yang dibayarkan.

Seorang mantan kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa distribusi LKS sudah menjadi rutinitas tahunan di banyak sekolah dasar. Menurutnya, terdapat pihak distributor yang secara konsisten memasok LKS ke ratusan sekolah di Lamongan.

“Setiap tahun ajaran baru pasti ada distribusi. Harganya sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per siswa,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, harga LKS di tingkat distributor jauh lebih rendah dibanding harga yang diterima siswa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya margin keuntungan yang cukup besar dalam rantai distribusi tersebut.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak tertentu. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Saat dikonfirmasi, sejumlah pihak yang namanya disebut dalam jaringan distribusi LKS memilih irit bicara. Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang SD menyatakan tidak mengetahui proses pencetakan maupun distribusi LKS yang beredar di sekolah-sekolah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik penjualan LKS disebut berlangsung hampir setiap tahun dan menjangkau ratusan sekolah dasar yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.

Dengan jumlah sekitar 600 sekolah dasar negeri dan lebih dari 90 ribu siswa di Kabupaten Lamongan, potensi perputaran dana dari penjualan LKS diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Besarnya angka tersebut membuat publik mendesak adanya audit dan investigasi menyeluruh guna mengungkap apakah praktik tersebut murni aktivitas bisnis pihak ketiga atau terdapat keterlibatan oknum tertentu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan dunia pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua siswa.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan.

Redaksi : Adji

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda