Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Pegawai, Komisi I DPRD Probolinggo Kawal Perda KIP serta Status 468 PPPK

 


Probolinggo Radar CNN Online– Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif. Guna memastikan prinsip tersebut berjalan optimal di lapangan, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis di Ruang Sidang Utama gedung dewan pada Senin (8/6/2026).

Selain mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi, rakor ini juga membawa angin segar bagi ratusan pegawai lokal lewat pembahasan rencana pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Probolinggo.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, Zainul Fatoni, S.H.I., menjelaskan bahwa agenda pertama rakor difokuskan untuk memantau sejauh mana efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak diundangkan sekitar enam bulan lalu.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap badan publik—mulai dari perangkat daerah, sekolah, hingga instansi vertikal—diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.

"Alhamdulillah, saat ini sekitar 75 badan publik sudah memiliki PPID. Pelayanan informasi kepada masyarakat pun berjalan dengan baik dan terbuka. Warga yang membutuhkan data kini bisa mengaksesnya secara mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Zainul Fatoni.

Untuk memperkuat operasional di lapangan, implementasi Perda KIP ini nantinya akan didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) pengelolaan informasi publik.

Agenda kedua yang tidak kalah krusial adalah pembahasan nasib tenaga kerja daerah. BKPSDM menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berkomitmen mengusulkan 468 PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Langkah ini kian mantap karena Pemkot Probolinggo dipastikan telah mengalokasikan dukungan anggaran yang diperlukan untuk proses transisi status kepegawaian tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga meminta jaminan dari Pemkot untuk tetap mengawal usulan ini, terutama di tengah dinamisnya regulasi pusat terkait pengangkatan pegawai dan batas belanja daerah.

"Kami mengapresiasi komitmen kuat dari Pemkot yang diwakili oleh Asisten Sekda dan BKPSDM. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan usulan ini ke BKN, apa pun regulasi baru yang nantinya diterbitkan oleh BKN maupun KemenPAN-RB," pungkas Zainul.

Bagi kalangan legislatif, keseriusan eksekutif ini merupakan kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai yang telah lama mengharapkan kepastian status kerja. Melalui pengawalan ketat dari Komisi I, diharapkan peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier aparatur di lingkungan Pemkot Probolinggo dapat segera terwujud. 

Redaksi:Imron R

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda