Sebulan Jaring 18 Tersangka, Polres Gianyar Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Modus

 

GIANYAR Radar CNN Online – Komitmen Polres Gianyar dalam menjaga keamanan wilayah berbuah hasil sigap. Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama jajaran Polsek sukses membongkar 18 kasus tindak pidana pencurian dan menyeret 18 tersangka ke meja hukum.

Keberhasilan operasi ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Jumat (5/6/2026). Dari total 18 tersangka yang diamankan, diketahui 17 orang merupakan pria dan satu orang wanita.

"Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Kasus ini terdiri dari 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa)," urai AKBP Chandra.

Aksi kriminalitas para tersangka terbilang nekat dan menyasar lokasi yang beragam, mulai dari kawasan permukiman, proyek bangunan, toko, area parkir, hingga vila mewah. Terdapat tiga kasus yang cukup menyita perhatian publik:

  • Modus Hipnotis/Tukar Uang oleh WNA Iran (AFK): Beraksi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Tersangka berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing untuk mengelabui korban, lalu menggasak uang senilai 700 dolar AS. Polisi menyita mobil operasional pelaku, pakaian, tas, serta segepok mata uang asing.
  • Residivis Kambuhan yang Tak Kapok (INA): Pria asal Denpasar ini kembali ditangkap setelah membobol Gudang Sinar Genteng di Desa Bedulu, Blahbatuh. Catatan hitam kepolisian menunjukkan INA sudah tiga kali keluar-masuk Lapas Kerobokan untuk kasus yang sama.
  • Pembobolan Vila Turis di Ubud (RH): Tersangka RH menyasar sebuah vila di Tebongkang, Desa Singakerta. Ia menggasak barang-barang elektronik mahal milik wisatawan asing, mulai dari kamera Sony, drone DJI, AirPods, konsol PlayStation 5, hingga paspor korban. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, menyebutkan bahwa para pelaku sangat jeli dalam memanfaatkan situasi. Namun, kelihaian mereka berhasil dipatahkan oleh tim gabungan Satreskrim.

"Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, hingga berpura-pura menukar uang. Namun, seluruhnya berhasil kami ungkap," tegas AKP Guruh.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga:

  • 7 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
  • 6 unit telepon genggam (smartphone).
  • Berbagai barang elektronik (kamera,
  • drone, PS5) dan perhiasan.
  • Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 476 KUHP (ancaman maksimal 5 tahun penjara), sedangkan para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Mengakhiri keterangannya, Polres Gianyar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di Gianyar untuk tetap waspada, memperketat keamanan mandiri, dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda