PASURUAN Radar CNN Online – Setelah sempat menghindari proses hukum dan masuk dalam pencarian penyidik, seorang pria bernama Supriadi (40), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan lembaga bantuan hukum (LBH), akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya diduga tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Menurut informasi yang dihimpun, Supriadi ditemukan petugas sedang berada di sebuah gubuk yang terletak di belakang rumah istrinya.
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di belakang rumah istrinya saat sedang tertidur," ungkap salah satu anggota tim URC kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota melalui Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, , membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Minggu (14/6/2026), ia menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku tadi malam diamankan oleh Tim URC dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Grati bernama Sri Ayu Ningsih yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Terduga pelaku disebut menjanjikan akan menghadirkan saksi ahli ITE dari Malang untuk membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp10 juta yang dituangkan dalam kwitansi berstempel lembaga bantuan hukum. Namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan komunikasi dengan pelaku dikabarkan terputus.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 4 Agustus 2025. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa bantuan hukum dengan meminta sejumlah uang tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
Redaksi: Tim
Posting Komentar