Edy Macan Turun Tanggapi Konflik Kematian Karyawan Fery dwi Astanto, Andre Setioso Jadi Penggugat, Herlin Astuti Jadi Tergugat


RadarCNN Online. Com

Sidoarjo, Jawa Timur – Perseteruan panas antara dua kubu advokat dalam upaya menegakkan keadilan terus memanas hingga hari ini, Senin (28/04/2025). Meskipun sejumlah pihak telah berupaya memediasi, ketegangan antara kedua belah pihak masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda.


Konflik ini berawal dari kasus kematian seorang karyawan PT SCA, almarhum Fery Dwi Astanto, yang diduga tidak mendapatkan santunan yang layak dari perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan hanya memberikan bantuan sebesar Rp1.500.000 untuk biaya pemakaman, tanpa ada kejelasan mengenai hak-hak lain yang seharusnya diterima ahli waris.


Perbedaan pendapat mengenai penanganan kasus ini memunculkan ketegangan antar kubu advokat. Nama Edy Macan turut turun tangan dalam upaya menengahi polemik yang kian meruncing. Di sisi lain, Andre Setioso hadir sebagai sosok yang memberikan dorongan moral dan hukum bagi pihak ahli waris, sementara Herlin Astuti disebut-sebut sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (27/04/2025), kuasa hukum ahli waris, Afif Gusti Fatah, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak korban.


 "Kami akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi ahli waris almarhum Fery Dwi Astanto yang meninggal saat bekerja di PT SCA. Ini bukan hanya soal santunan, tapi soal tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya," ujar Afif.


Proses hukum kini telah memasuki tahap sidang perdata dengan agenda pembuktian awal di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sementara itu, proses pidana masih dalam tahap penyidikan di Polresta Mojokerto Kota.


Masyarakat hukum berharap agar perseteruan ini bisa segera diselesaikan secara profesional dan proporsional, demi menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(red) 


Editor yaya

0/Post a Comment/Comments

Recent Comments