Dugaan Kecurangan Ujian Perangkat Desa Gembong Babat, Muncul Isu Jual Beli Jabatan Rp200 Juta, Anak Mantan Kasun Beru Lolos Jadi Perangkat.

  

Lamongan, Radar CNN Online  – Ujian perangkat Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang digelar pada Minggu (14/9/2025) dengan formasi Kaur Keuangan, Kasun Suruhan, dan Kasun Beru, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Acara yang berlangsung di SMP Negeri 3 Babat itu diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya murni dan transparan.

Sejumlah warga Desa Gembong mencurigai adanya praktik gratifikasi (jual beli jabatan) yang melibatkan oknum mantan Kepala Dusun Beru, Adnan, yang mencalonkan anaknya, Nurhabib Sholeh, untuk menggantikan posisinya. Warga menduga ada transaksi mencapai ratusan juta rupiah agar Nurhabib bisa lolos sebagai Kasun Beru.

“Iya Mas, dari beberapa calon peserta ujian perangkat Desa Gembong untuk posisi Kasun Beru, banyak yang lebih pintar dari anak Pak Adnan. Tapi kenapa justru anaknya yang mendapat nilai tinggi? Jelas ada yang tidak beres. Saya juga dengar ada dugaan jual beli jabatan sampai Rp200 juta,” ungkap seorang warga Gembong yang enggan disebut namanya.

Praktik jual beli jabatan jelas merupakan tindakan ilegal dan termasuk kategori pungutan liar (pungli). Secara hukum, hal ini diatur dalam:

  1. Pasal 12E UU Pemberantasan Tipikor, tentang suap-menyuap dan jual beli jabatan, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara.

  2. Sanksi Pidana, sebagaimana putusan pengadilan dalam kasus serupa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara.

  3. Sanksi Etika, yakni pemecatan dari jabatan, demi menjaga kepercayaan publik pada institusi pemerintahan.

Sementara itu, Adnan saat dikonfirmasi menolak tudingan tersebut dan beralasan bahwa istrinya sedang sakit. Kepala Desa Gembong, Sulaiman, juga dikabarkan tengah sakit setelah mengalami kecelakaan.

Di sisi lain, Nurhabib Sholeh membantah isu jual beli jabatan. Kepada awak media via pesan singkat, ia menegaskan bahwa dirinya mengikuti ujian sesuai prosedur.

“Jelas tidak benar, saya mengikuti ujian sama seperti peserta lain. Tidak ada perbedaan perlakuan. Soal bapak saya, memang benar ibu sedang dirawat di klinik, dan Pak Kades juga sakit akibat kecelakaan,” ujar Nurhabib.

Namun, pernyataan Nurhabib justru menuai polemik karena ia mengunggah tangkapan layar percakapan klarifikasi dengan wartawan ke status WhatsApp miliknya. Tindakan ini dinilai tidak etis, bahkan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dengan mengaitkannya pada jeratan UU ITE.

Atas peristiwa tersebut, awak media berencana melaporkan Nurhabib ke Polres Lamongan terkait dugaan pelanggaran etika dan intimidasi terhadap jurnalis.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments