RadarCNN Online. Com
Sidoarjo, 12 April 2025 – Warga RT di kawasan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap keberadaan sebuah tower pemancar yang telah berdiri selama puluhan tahun tanpa memberikan kompensasi kepada warga sekitar. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan legalitas serta kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari tower tersebut.
Baru-baru ini, kekhawatiran warga semakin meningkat setelah kejadian sambaran petir yang menyebabkan listrik dan televisi sejumlah rumah warga konslet. Bahkan beberapa warga mengeluhkan gejala seperti kepala pusing dan jantung berdebar-debar, yang diduga sebagai dampak dari paparan radiasi elektromagnetik tower.
“Kami tidak pernah diberi informasi resmi sejak awal pembangunan. Tidak ada AMDAL, tidak ada sosialisasi, dan yang paling penting, tidak ada kompensasi. Sekarang kami juga terganggu kesehatannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar tower tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka pengelola bisa dijerat dengan sejumlah peraturan dan undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Barang siapa menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi):
Menegaskan pentingnya izin dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi secara legal dan aman.
Tower telekomunikasi wajib memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak ada respon atau itikad baik dari manajemen tower.
“Kami tunggu klarifikasi dan solusi dari pihak tower. Kalau tidak, kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tower.bersambung, _
(Imam)
Editor:yaya
Post a Comment