Lamongan, RadarCNN Online – Sengketa lahan antara PT. Dok Pantai Lamongan dengan pihak Lamongan Marine Indonesia (LMI) akhirnya mencapai titik terang. PT. Dok Pantai Lamongan memenangkan kasus tersebut dan langsung melanjutkan pemasangan pagar di area sengketa sebagai bentuk pengamanan aset.
Selama proses sengketa berlangsung, kuasa hukum PT. Dok Pantai Lamongan, Bapak Ananta Haryo, secara aktif melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Lamongan untuk mendampingi kegiatan di lapangan. Pendampingan ini bertujuan mengantisipasi potensi konflik dan menjaga ketertiban selama proses hukum dan eksekusi di lapangan berlangsung.
Direktur Utama PT. Edy Macan Jaya Sejahtera, Edy Macan, turut mengapresiasi keberhasilan PT. Dok Pantai Lamongan dalam menyelesaikan sengketa ini. Ia memberikan ucapan selamat kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya atas komitmen dalam menjaga ketertiban dan hukum di lapangan.
“Pendampingan ini bagian dari komitmen kami sebagai ormas yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan kondusivitas wilayah,” ujar salah satu perwakilan DPC MADAS Lamongan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, PT. Dok Pantai Lamongan berharap operasional dan pengembangan usaha mereka di kawasan tersebut bisa kembali berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Redaksi: Tim
Post a Comment