GRESIK, Radar CNN Online — Praktik pertambangan ilegal serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi menjadi perhatian serius Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik.
Komnas PPLH merupakan mitra strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki peran dalam pengawasan kebijakan lingkungan hidup, termasuk melaporkan dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan. Di Kabupaten Gresik, Komnas PPLH aktif berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Komnas PPLH Gresik menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal serta pengelolaan limbah B3 yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah pihak yang menjalankan operasional pertambangan dan pengelolaan limbah tanpa prosedur yang sesuai ketentuan. Bahkan, tidak sedikit yang sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Selain itu, proses pembuangan limbah juga kerap dilakukan tanpa mengikuti standar dan tahapan yang telah ditetapkan.
Terkait pertambangan ilegal, Komnas PPLH menegaskan sikap tegas dengan melakukan pengawasan ketat agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Pelanggaran di bidang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 120 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 82 ayat (1). Ancaman sanksi berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin, ketentuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1), serta Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1). Setiap pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini melibatkan berbagai lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum). Seluruh pihak tersebut bekerja secara terkoordinasi dalam pemberian sanksi hukum sekaligus upaya pemulihan lingkungan secara nasional.

Posting Komentar