Aksi Wartawan di RSUD Balaraja: Tuntut Permintaan Maaf dan Sanksi Tegas Pelaksana Proyek.

  

Tangerang, Radar CNN Online — Aksi solidaritas dilakukan sejumlah wartawan di halaman RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyadi (Bonay), wartawan media online yang diduga mengalami intimidasi saat meliput proyek pembangunan musholla di RSUD setempat.

Aksi itu diawali dengan penggalangan pernyataan sikap di depan teras rumah sakit, disertai dengan pengibaran dan pelemparan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sebagai simbol kekecewaan atas sikap manajemen RSUD Balaraja, khususnya Wakil Direktur Utama (Wadirut) yang dinilai tidak kooperatif.

Dalam pernyataannya, Wadirut RSUD Balaraja hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat teguran dan menolak memberikan waktu untuk wawancara lanjutan.

“Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini, maaf, tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman-teman sudah dijalankan,” ujar Wadirut singkat.

Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai isi dan sanksi dalam surat teguran tersebut, Wadirut memilih bungkam dan meninggalkan kerumunan wartawan tanpa jawaban.

Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, para wartawan dari berbagai wilayah—termasuk Jayanti, Cisoka, Balaraja, dan Pantura—menggelar aksi spontan dengan melempar KTA mereka sebagai bentuk protes atas pernyataan yang dianggap tidak menghargai kerja jurnalistik.

Pihak insan pers juga menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:

  1. Pihak pelaksana proyek diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.

  2. PT Demes Karya Indah sebagai pelaksana proyek musholla diminta untuk diblacklist dari seluruh kegiatan proyek di wilayah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

  3. Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena diduga terjadi tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat wartawan melaksanakan tugas peliputan.

  4. Mendesak agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak cukup diselesaikan secara internal atau hanya dengan permintaan maaf, mengingat hal ini telah mencederai martabat dan peran kontrol sosial pers.

  5. Jika tidak ada kepuasan dalam penyelesaian kasus ini, wartawan sepakat akan mengembalikan surat teguran tersebut serta melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi.

Aksi ini menunjukkan solidaritas para wartawan terhadap rekan seprofesi sekaligus sebagai peringatan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Redaksi: Arif 
Editor: Amanda

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments