DPP Madas Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Legal dan Profesional.

 

Surabaya, 3 Agustus 2025. Radar CNN Online — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli (Madas) menggelar rapat anggota pengurus pendiri dan pengawas dalam rangka penyusunan serta pembentukan struktur kepengurusan DPP Madas yang sah dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rapat diselenggarakan pada Minggu, 3 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB di Jl. Raya Darmo No. 153, Surabaya, dan berlangsung hingga selesai. Agenda utama rapat adalah finalisasi struktur kepengurusan DPP yang akan menjalankan roda organisasi ke depan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Madas, Muchamad Ridwan; Ketua DPD Madas Jawa Timur, Raden Zain Fatah; para pendiri Madas; serta sesepuh Madas Asli. Mereka hadir untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembentukan pengurus berjalan sesuai ketentuan dan legalitas yang ditetapkan dalam SK Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Raden Zain Fatah menegaskan pentingnya soliditas dan legalitas organisasi.

“Pembentukan pengurus hari ini bukan hanya bentuk konsolidasi, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan DPP Madas secara hukum dan struktural. Semoga amanah ini menjadi bagian dari proses pencalonan Ketua Umum yang ditetapkan oleh DPP Madas Asli,” ujarnya.

Sementara itu, Muchamad Ridwan menambahkan bahwa DPP Madas ke depan harus menjadi wadah perjuangan yang profesional dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

“Kami ingin pengurus yang terbentuk benar-benar bisa bekerja nyata untuk rakyat. Menjadi pemimpin itu tidak bergantung pada titel—yang terpenting adalah kemampuan membawa nama organisasi ini harum dan tetap satu komando,” katanya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan notulen dan pengesahan struktur kepengurusan yang akan segera didaftarkan secara administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Redaksi: Tim
Editor: Amanda

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments