"Kami hanya membayar retribusi harian, tidak ada kejelasan secara hukum dari kepala pasar. Kami takut sewaktu-waktu digusur karena tidak ada payung hukum tetap," keluhnya kepada tim investigasi Radar.
Pernyataan ini membuka kotak pandora masalah legalitas yang mengancam ribuan pedagang, membuat mereka hidup dalam ketidakpastian.
Ironisnya, di saat pedagang legal menuntut kepastian, 23 bangunan liar justru berdiri kokoh, diduga mengabaikan tata ruang pasar yang telah ditetapkan. Keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini tidak hanya mengganggu estetika dan fungsionalitas, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan antar pedagang, merusak iklim kondusif yang seharusnya dibangun menuju SNI. Tim investigasi Radar kini bersiap berkoordinasi dengan kepala pasar untuk menuntut klarifikasi dan langkah penertiban yang tegas.
Penataan pasar tradisional menjadi prioritas pemerintah, terutama dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan berstandar. Namun, tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para pedagang yang sah dan penertiban tuntas terhadap bangunan liar, proses menuju SNI dikhawatirkan akan pincang dan menimbulkan keresahan massal. Ini adalah PR besar bagi pengelola pasar, yang harus memilih antara ketegasan atau membiarkan proyek SNI kandas di tengah jalan.
bersambung _,
(red/team-bwrd)
Posting Komentar