REMBANG, Radar CNN Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (26), warga Kecamatan Lasem, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/8/2025), Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan kronologi penangkapan serta barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
“Dari tersangka BS, kami menyita satu paket sabu seberat kurang lebih 0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo ‘Y’, serta satu unit ponsel Infinix warna ungu,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui proses profiling, observasi, dan surveillance.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1), atau
- Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.”
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”
Posting Komentar