Sengketa Tanah Misterius di Lamongan | Kasun Moro Buka Suara, Terkuak Dugaan Penggelapan hingga 'Cuci Uang', Polisi Diduga Terlibat!


Lamongan, Radar CNN Online – Sengketa tanah di Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kabupaten Lamongan, kini memasuki babak baru yang semakin rumit dan penuh intrik. Pada Selasa (5/8/2025), Bapak Erfan, Kepala Dusun Moro, memberikan keterangan resmi kepada awak media, membongkar kronologi yang mengejutkan. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan yang berujung pada saling lapor dan melibatkan pihak kepolisian.

Menurut Pak Kasun, "akar permasalahan ini muncul pada Tahun 2021, saat Cahyono, warga setempat, diduga melakukan penggelapan barang berupa sarang burung walet dan surat perjanjian pembelian tanah secara tidak resmi". Kasus ini menjadi semakin gelap ketika, menurut Pak Kasun, "penyidik kepolisian berusaha menggagalkan proses pembelian tanah tersebut. Alasannya, pihak perusahaan tidak menginginkan tanah itu dan menduga tanah tersebut merupakan hasil "pencucian uang" dari tindak kejahatan".

Drama berlanjut ketika perwakilan perusahaan, Bu Yulianti, datang membawa surat yang menyatakan Cahyono setuju melepaskan asetnya kepada perusahaan sarang burung walet. Namun, setelah kembali ke Surabaya, Bu Yulianti menghubungi kembali dan meminta pengurusan balik nama atas tanah tersebut atas nama Feng Yueking. Permintaan ini didasarkan pada perjanjian jual beli yang diduga melibatkan Cahyono.

Pak Kasun yang berupaya mengonfirmasi langsung ke Cahyono di Polrestabes Surabaya, terhalang oleh kondisi pandemi Covid-19, karena Cahyono telah dipindahkan ke Lapas Medaeng. Namun, ia sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Cahyono dari Lapas, yang menyerahkan tanah secara sukarela kepada pabrik dengan harapan penyelesaian cepat.

Berbekal dua bahan tersebut—surat perjanjian jual beli dan konfirmasi telepon—Pak Kasun kemudian mengajukan permohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Ironisnya, ia mengetahui bahwa Cahyono juga mengajukan PTSL atas tanah yang sama, menggunakan nama ayahnya, Joko.

Puncaknya, setelah Cahyono bebas dari lapas, ia balik melaporkan Pak Kasun ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Laporan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Kasus ini tidak hanya melibatkan sengketa tanah, tetapi juga dugaan penggelapan, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang. Awak media berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan melindungi hak-hak warga.

(Red/Makruf)


Editor: Adytia Damar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments