Lamongan, 12 Agustus 2025. Radar CNN Online – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Han Jaya Perkasa, perusahaan produksi wastafel yang beralamat di Raya Daendles KM 82,3, Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pada 4 April 2025 lalu, Sadat (26), warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, menjadi korban insiden tragis saat mengoperasikan mesin press hidrolik di pabrik tersebut.
Akibat kejadian itu, beberapa jari tangan Sadat putus. Peristiwa ini diduga kuat dipicu kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski korban mengalami luka berat, pihak perusahaan hanya menanggung biaya pengobatan tanpa memberikan santunan atau kompensasi lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana diatur undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan:
Perawatan dan pengobatan hingga sembuh total, termasuk biaya rumah sakit dan tindakan medis.
Santunan upah selama tidak dapat bekerja.
Santunan cacat sesuai persentase kecacatan, masa kerja, dan upah.
Rehabilitasi dan pelatihan kerja ulang jika diperlukan.
Perlindungan dari PHK hingga ada kepastian kesembuhan.
Sayangnya, hingga kini PT Han Jaya Perkasa belum memenuhi kewajiban tersebut. Korban yang masih mengalami trauma menolak kembali bekerja karena menilai lingkungan kerja tidak aman, meski telah dipanggil oleh perusahaan.
Media RadarCNN menyoroti serius kasus ini sebagai pengingat bahwa penerapan K3 di sejumlah pabrik masih jauh dari memadai. Kecelakaan kerja bukan hanya masalah individu, melainkan potret lemahnya perlindungan hak pekerja yang seharusnya menjadi prioritas untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Redaksi: Makruf
Editor: Mnd
Posting Komentar