Radar CNN Online - KOTA TANGERANG, 25 September 2025 – Citra Kota Tangerang sebagai "Kota Akhlakul Karimah" kembali dipertanyakan menyusul dugaan serius mengenai alih fungsi sebuah bangunan permanen di jantung kota. Sebuah penginapan berlabel RedDorz (atau losmen) yang berlokasi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dicurigai kuat telah dijadikan tempat praktik prostitusi online atau michet. Bangunan yang berdiri di Jalan Marga ini disinyalir menjadi lokasi keluar masuknya pasangan pria dan wanita yang berganti-gantian, menunjukkan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.
Kecurigaan publik bermula dari intensitas pergerakan muda-mudi yang masuk ke penginapan tersebut, yang diduga kuat telah memesan layanan prostitusi melalui aplikasi daring. Persoalan ini langsung mendapat sorotan tajam dari aktivis masyarakat. Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), H. Muchdi, secara lugas menyatakan keprihatinan mendalam, bahkan menuding adanya kelemahan penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang. Menurutnya, tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku maksiat di kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral tersebut.
Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kota Tangerang terhadap operasional ruko, losmen, atau hotel yang beroperasi di wilayahnya. Dugaan alih fungsi bangunan menjadi tempat pelacuran jelas-jelas mencederai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penegakan hukum wajib dilaksanakan secara konsisten, khususnya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Bangunan mewah yang disinyalir digunakan untuk praktik asusila ini harus segera ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perda Pelarangan Pelacuran tersebut bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan mandat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga moralitas kota. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, kekhawatiran publik akan semakin membesar bahwa bangunan-bangunan lain akan bernasib sama, dialihfungsikan menjadi sarana praktik ilegal. Keengganan atau keterlambatan dalam menindak tegas losmen yang dicurigai ini dapat diartikan sebagai pembiaran praktik maksiat yang secara langsung merusak citra Akhlakul Karimah yang selama ini diusung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, sebagai penegak Perda, belum memberikan penjelasan resmi atau keterangan terkait dugaan yang diungkapkan oleh H. Muchdi. Sikap diam ini memperkuat desakan publik agar pemerintah segera bersikap transparan dan mengambil tindakan tegas. Pemerintah Kota Tangerang harus bertindak lugas dan solutif, melakukan audit mendadak, serta penyegelan jika terbukti melanggar Perda, demi mengembalikan marwah Kota Akhlakul Karimah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penulis: YsF- Editor: bwrd
Posting Komentar