Jakarta, 25 September 2025. Radar CNN Online – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif tim Subdit II Perbankan sejak awal Juli.
Sindikat tersebut beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berkolaborasi dengan oknum internal bank. Mereka menarget rekening dormant (tidak aktif) untuk kemudian memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama erat antara penyidik dan PPATK.
“Kunci keberhasilan adalah respon cepat, analisis mendalam, serta koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi internal. Seorang eksekutor yang merupakan mantan teller bank memanfaatkan User ID Core Banking System yang diberikan oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil digelapkan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank.
Dana kemudian dialirkan ke lima rekening penampungan. Pihak bank segera melapor ke Bareskrim hingga sindikat berhasil dibongkar.
9 Tersangka, 3 Kelompok Peran
Polri menetapkan sembilan tersangka dengan pembagian peran:
- Oknum Karyawan Bank– AP (Kepala Cabang Pembantu)– GRH (Consumer Relation Manager)
- Pelaku Pembobolan– C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)– DR (Konsultan hukum)– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor)– R (Mediator)– TT (Fasilitator keuangan)
- Pelaku Pencucian Uang– DH (Pembuka blokir rekening)– IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Selain memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik turut menyita:
22 unit ponsel
1 hard disk eksternal
2 DVR CCTV
1 mini PC
1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari empat undang-undang:
UU Perbankan (pidana 15 tahun, denda Rp200 miliar)
UU ITE (pidana 6 tahun, denda Rp600 juta)
UU Transfer Dana (pidana 20 tahun, denda Rp20 miliar)
UU TPPU (pidana 20 tahun, denda Rp10 miliar)
Imbauan Polri
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar aktif memantau aktivitas rekening dormant, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi demi mencegah penyalahgunaan.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Posting Komentar