SURABAYA, Radar CNN Online – Klaim Kapolsek Gununganyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni yang menyebut dugaan penganiayaan terhadap tahanan Mohammad Mukthar hanya kesalahpahaman dibantah keras oleh Pengacara Taufik. Pengacara tersebut menegaskan bahwa insiden itu benar-benar terjadi dan proses hukum terhadap oknum penyidik telah dilanjutkan ke Propam Polrestabes Surabaya.
Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah Pengacara Taufik mengunggah kesaksian keluarga Mohammad Mukthar—terduga pelaku kasus pencurian—di media sosial. Pihak keluarga, Samidi (ayah) dan Putra (kakak), menceritakan bahwa Mukthar mengaku dianiaya agar mengakui barang yang tidak ia curi saat dibesuk di Polsek Gununganyar.
Sebelumnya, Iptu Harsya membantah tuduhan penyiksaan dan mengklaim masalah sudah selesai karena pihak keluarga telah menerima penjelasan dan menyatakan adanya kesalahpahaman. Kapolsek juga menyebut perkara Mukthar sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, Pengacara Taufik menolak narasi tersebut.
“Itu biasa kalau memang membantah, tetapi yang jelas bukan kesalahpahaman, tidak salah paham memang betul-betul adanya gitu sih. Kita lihat saja penyelidikan nanti,” ujar Pengacara Taufik saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025).
Pengacara Taufik menegaskan telah mengambil dua langkah hukum: mediasi dengan Kapolsek dan secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu hasil penyelidikan Propam.
(Red/Asis)
Editor: Adytia Damar
Posting Komentar