Polres Pamekasan Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

  

PAMEKASAN, Radar CNN Online – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 12 hari, mulai Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

Hal ini disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Rabu (17/9/2025).

“Dari total 19 tersangka, 14 bertindak sebagai pengedar (kurir narkoba), dan lima lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” ujar Kompol Hendry.

Rincian pengedar sabu di Pamekasan meliputi 11 orang berstatus warga lokal, antara lain AMF (24) warga Desa Konqng, Galis; AP (30) Desa Batukerbuy, Pasean; F (26) Desa Larangan Tokol, Tlanakan; hingga SS (37) Desa Jarin, Pademawu. Dua pengedar lainnya berasal dari luar daerah, yakni M (47) dari Desa Panongan, Sumenep, dan SM (25) dari Desa Daleman, Sampang.

Tiga tersangka pengedar ineks semuanya warga Pamekasan, yaitu DAY (21) dan DRD (44) dari Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta RM (23) Desa/Kecamatan Pakong. Sedangkan lima pengguna sabu berstatus warga lokal, antara lain AF (39) Desa Batubintang, dan MR (27) Desa Waru.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi. Para pengedar dijerat Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Wakapolres Hendry menegaskan operasi ini merupakan upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, sekaligus menciptakan kondisi keamanan pasca-HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Pamekasan.

Redaksi: Mustofa
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments