Tangerang, Radar CNN Online – Pejabat utama (PJU) Polresta Tangerang, kapolsek jajaran, dan anggota, khususnya pada fungsi Binmas, secara serentak menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMA/sederajat dan SMP/sederajat di wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin (15/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada bertindak sebagai pembina upacara di SMAN 1 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Balaraja. Dalam amanatnya, Indra Waspada menyampaikan pesan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dengan tema “Dinamika Remaja dalam Menghadapi Kemajuan Teknologi dan Informasi di Tengah Tantangan Global.”
“Tema ini sangat relevan, karena adik-adik hidup di era yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Era digital menuntut kalian untuk lebih cerdas, bijak, dan adaptif,” kata Indra Waspada.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi generasi muda tidak ringan, mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, ancaman radikalisme, hingga peredaran narkoba.
Indra Waspada berpesan agar pelajar meningkatkan kemampuan literasi digital dan pola pikir kritis. Teknologi, katanya, memberikan akses tanpa batas terhadap informasi dalam berbagai bentuk, namun tidak semuanya benar atau bermanfaat.
“Tumbuhkan kebiasaan untuk selalu mengecek sumber informasi, membandingkan isi berita, dan memverifikasi fakta sebelum mempercayainya, apalagi menyebarkannya,” ujarnya.
Selain itu, pelajar juga diajak untuk mengembangkan keterampilan, menjaga jati diri bangsa, dan tidak larut dalam arus globalisasi yang bisa merusak moral serta nilai agama.
Kapolresta Tangerang tersebut turut mengingatkan agar remaja menjauhi kenakalan yang dapat berujung pidana, seperti tawuran, perundungan, narkoba, dan balap liar. Ia juga menekankan pentingnya bijak menggunakan media sosial agar terhindar dari hoaks, fitnah, ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang bisa merusak persatuan.
Mengenai aksi unjuk rasa, Indra Waspada menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, tetapi tetap ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Ia mengingatkan bahwa pelajar di bawah usia 18 tahun tidak boleh dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan masa depan.
“Ingat, menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi ada kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa. Jadilah remaja yang kritis, namun tetap cerdas dan bertanggung jawab,” tandas Indra Waspada.
Redaksi: Arif
Editor: Mnd
Posting Komentar