BANYUWANGI, Radar CNN Online – Kegiatan normalisasi Dam Garit di Alasmalang, Banyuwangi, menjadi sorotan setelah tim investigasi dari Rumah Juwang Amanah Mandiri H. Prabowo Subianto (Rampas 08 Berdaulat) menduga proyek tersebut dilaksanakan tanpa prosedur izin yang jelas. Dugaan ini menguat setelah tim menemukan carut-marut informasi dari berbagai pihak terkait.
Tim investigasi Rampas 08, yang terdiri dari Gus Jen Selamet Amirika, Joko Hariyanto, S.H., dan Edi Susanto, S.H., mendatangi Kantor Krosda Alasmalang pada Kamis (23/10/2025) untuk menelusuri kejelasan izin proyek tersebut.
Saat ditanyai, Heru, juru palang air setempat, mengaku tidak mengetahui adanya surat izin atau dasar hukum kegiatan normalisasi. Jawaban serupa didapat dari Dedi, Kepala Bidang Operasional, dan Warsini, salah satu pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.
Tim investigasi kemudian mendatangi Kantor Desa Alasmalang dan berhasil berkomunikasi via telepon dengan Kepala Desa Abdul Munir, yang sedang tidak berada di tempat.
Abdul Munir menyampaikan bahwa dirinya mendukung kegiatan normalisasi karena sudah mendapat persetujuan dari masyarakat. Namun demikian, ia secara terbuka mengakui tidak mengetahui secara rinci mekanisme perizinan maupun prosedur hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan.
Atas kondisi minimnya informasi dan legalitas yang jelas, Edi Susanto, S.H., selaku kuasa hukum Rampas 08 Berdaulat, menegaskan bahwa seharusnya ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai legalitas dan dasar hukum pelaksanaan normalisasi.
“Ketika semua pihak bungkam dan tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, maka hal ini akan kami tindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisian,” tegas Edi Susanto, S.H.
Tim investigasi Rampas 08 berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik di masyarakat tidak berlarut, mengingat proyek normalisasi ini menyangkut kepentingan publik dan tata kelola sumber daya air.
(Red/YMK)
Editor: Adytia Damar
Posting Komentar