![]() |
| Doc. Foto Sutatik Dan Supadi |
RADARCNNONLINE//Lamongan, 22 Oktober 2025 — M, warga Dusun Gabus, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, mengungkapkan dugaan pengambilalihan Batas tanah miliknya secara sepihak oleh Sutatik dan Supadi yang telah berimbas pada kerusakan fisik rumahnya.
“Awal mula ketika pembangunan tanah rumah saya sudah jelas terdapat pembatas tanah dan ketika membangun sudah saya sisakan tanah untuk pembatas,” ujar M.
Namun pada tahun 2015, tanpa ada peringatan dan kordinasi sebelumnya, Kedua Orang tersebut ( Sutatik Dan Supadi ) warga dusun Gabus Desa Wonokromo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, mendatangkan alat berat buldoser untuk meratakan lahan yang mereka klaim kurang, padahal sertifikat hak milik (SHM) atas tanah rumah M sudah jelas dan sah.
![]() |
| Foto rumah yang pondasinya hampir rubuh |
Akibat tindakan tersebut, pondasi rumah M nyaris roboh dan temboknya mengalami retak-retak parah, menyebabkan kerugian besar secara materil dan psikologis.
“Saya telah mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan untuk memastikan batas tanah saya yang sebenarnya.” tegas M
Korban berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya dan mendapatkan keadilan atas kerusakan yang dialami.
Kasus ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum atas sengketa tanah agar hak warga tidak terganggu dan keamanan tempat tinggal mereka tetap terjaga.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi agar tidak ada lagi tindakan yang merugikan dan merusak kesejahteraan warga di wilayah ini.
Penulis Feri
Editor Aditya


Posting Komentar