Kades Gedang Kulut Gunakan Hak Jawab | Bantah Tantang Wartawan dan Kejaksaan Gresik

GRESIK, Radar CNN Online – Kepala Desa Gedang Kulut, H. Sahroni, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi dua isu yang viral di media, yakni dugaan ucapan menantang wartawan dan Kejaksaan, serta proyek pembangunan tanpa papan informasi. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Desa Gedang Kulut pada Selasa (7/10/2025), didampingi oleh Camat Cerme, H. Umar Hasyim, S.Sos., dan perangkat desa.

Mengenai dugaan ucapan kontroversial yang bernada meremehkan pers dan lembaga hukum (Kejaksaan Gresik), Kades H. Sahroni membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa hal itu murni terjadi karena kesalahpahaman komunikasi dan penafsiran.

"Saya tegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menantang atau menghalangi kerja teman-teman pers. Ucapan saya mungkin saat itu terlontar dalam kondisi kurang nyaman atau tergesa-gesah, sehingga bisa disalah artikan," ujarnya.

H. Sahroni menambahkan bahwa Pemerintah Desa Gedang Kulut sangat menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi ke depannya.

Isu kedua yang diklarifikasi adalah temuan di lapangan mengenai proyek fisik, seperti pembangunan pagar beton, yang tidak dilengkapi papan nama informasi proyek, yang melanggar prinsip transparansi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kades H. Sahroni mengakui adanya kelalaian dalam proses tersebut, namun membantah adanya unsur kesengajaan untuk menutupi informasi. Ia mengkritik media yang dinilai tidak mengklarifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa sebelum memuat berita.

"Pemberitaan yang beredar luas di media online dan sudah sangat viral dengan adanya Proyek Pembangunan Pagar Beton Tanpa Papan Nama, serta Kades Menantang Wartawan, itu tidak benar dan tidak ada serta tidak berdasar," tegas H. Sahroni.

Ia menambahkan, sebagai Kepala Desa yang menampung aspirasi rakyat, pembangunan yang dianggap mendesak (urgent) akan diutamakan dan direalisasikan. Kades H. Sahroni mengapresiasi media yang memberikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999, berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi dan mengembalikan kepercayaan publik di Desa Gedang Kulut.

(Red/Eko)


Editor: Adytia Damar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda

Recent Comments