Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika di Sukamulya Ditangkap Polisi Setelah Dicurigai Warga

 

Tangerang, Radar CNN Online – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Tersangka ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kami melakukan observasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Anggio, Kamis (30/10/2025).

Saat diamankan, tersangka MR sempat berupaya mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa MR merupakan perantara dalam transaksi narkotika. Keuntungan yang diperoleh adalah bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Anggio.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anggio.

Redaksi: Arif
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda