Surabaya, Radar CNN Online — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut diduga ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang berstatus sengketa di Gang Rambutan, Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Informasi tersebut mencuat setelah kedua oknum itu diduga mencoba mengintimidasi Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah agar mencabut banner penanda penguasaan fisik milik ahli waris.
Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah, kedua oknum tersebut diduga datang bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Keduanya disebut menunjukkan sikap arogan serta melakukan intimidasi dengan memperlihatkan pakaian dinas dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Zainuddin, yang juga merupakan Pimpinan FAAM, menegaskan bahwa institusi TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam sengketa lahan warga.
“Institusi TNI AL seharusnya tidak terlibat dalam sengketa lahan karena tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan di ranah tersebut,” tegasnya.
Ia berharap unsur pimpinan TNI AL di wilayah Surabaya segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun pidana, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Lurah Tanah Kali Kedinding hingga saat ini belum memberikan jawaban atas permintaan data riwayat tanah yang diajukan oleh ahli waris Ibu Hj. Mudjenah. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk penuntasan sengketa yang tak kunjung selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan penyalahgunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.
Secara hukum, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Jika terbukti mendampingi salah satu pihak dalam sengketa tanah, kedua oknum tersebut berpotensi melanggar dua hal, yaitu: pelanggaran disiplin militer dan pelanggaran pidana.

Posting Komentar