GMBI KSM Sangkapura Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Drainase Rp50 Juta di Desa Sungai Rujing, Kades Dinilai Kendalikan Proyek Tanpa TPK

 


GRESIK, Radar CNN Online — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menggemparkan publik Bawean setelah mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan drainase senilai Rp50 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa proyek drainase di Dusun Sungaitirta sarat masalah.
“Kami menduga keras telah terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini,” tegas Junaidi.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim GMBI menemukan kejanggalan serius. Proyek yang semestinya berupa pembangunan drainase baru dengan volume tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 56 × 30 × 40 meter, ternyata direalisasikan hanya sebagai perbaikan ringan dengan kualitas jauh di bawah standar.
“Di lapangan, kami menemukan pekerjaan yang sangat buruk, jauh dari spesifikasi RAB. Ini mengindikasikan kuat adanya penyelewengan Dana Desa,” jelas Junaidi.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Sekretaris Desa (Sekdes), yang dikenal dengan sapaan Pak Mail, mengungkap bahwa Kepala Desa Zainal Abidin mengendalikan penuh pelaksanaan proyek tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). GMBI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa, termasuk Permendagri 20/2018 serta Peraturan LKPP 12/2019 mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Menindaklanjuti laporan GMBI, Pendamping Kecamatan Sangkapura, Abdul Hamid, bersama tim dari Kecamatan—termasuk Kasi Pembangunan Obet dan Parto—telah melakukan pengecekan di lokasi proyek. Tim kecamatan mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen RAB.
“Proyek tersebut jelas tidak sesuai dengan RAB. Perubahan bentuk kegiatan tanpa revisi dokumen adalah pelanggaran,” tegas perwakilan Kecamatan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Zainal Abidin belum membuahkan hasil. Kades dikabarkan mangkir dari panggilan klarifikasi dengan alasan sakit. Sikap ini semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal dan memastikan setiap tindakan yang merugikan masyarakat mendapat sanksi tegas,” ujarnya.

GMBI secara resmi menyatakan bahwa temuan ini mengarah pada dugaan korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa. Mereka mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kecamatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Audit harus mencakup seluruh dokumen, mulai dari APBDes, RAB, foto progres, hingga alur pengadaan barang dan jasa. Dana Desa adalah amanah rakyat. Jika memang ada perubahan, harus dimusyawarahkan kembali karena ini menyangkut keuangan negara dan wajib ada berita acara,” tegas Junaidi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Zainal Abidin belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat Desa Sungai Rujing kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan keadilan bagi warga.

Redaksi: Eko
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda