Kasus Desi Susilawati||Mengurai Fakta, Dokumen, dan Implikasi Hukum bagi Ihyatour

 


RADARCNNONLINE//Pontianak, 29 November 2025 — Ihyatour bersama kuasa hukumnya, Eko Maulana, S.H., merilis temuan resmi terkait pemberitaan dan wawancara Desi Susilawati yang disiarkan Kompas TV dari lingkungan Polda Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan data hukum perusahaan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

1. Nama Desi Susilawati Tidak Pernah Terdaftar di Sistem Ihyatour

Ihyatour memastikan bahwa Desi Susilawati tidak pernah terdaftar sebagai jemaah dalam sistem perusahaan, baik di data pendaftaran, pembayaran, manifest keberangkatan, maupun formulir administrasi resmi.

Dokumen yang diajukan Desi dan rombongan oleh Erwindra (Kemenag Kalbar) mengandung banyak kejanggalan administratif, dari format yang tidak standar hingga hilangnya elemen verifikasi yang biasa ada pada layanan umrah Ihyatour.


Kuasa hukum Eko Maulana menegaskan.

"Keterangan publik tanpa data resmi bukan hanya menyesatkan, tapi juga bisa menimbulkan kerugian hukum pada Ihyatour." Tegasnya 

2. Tayangan di Polda Kalbar Memperkuat Persepsi Keliru

Wawancara Desi di area Polda Kalbar menciptakan kesan seolah pernyataan tersebut memiliki dasar institusional. Padahal seluruh catatan Ihyatour menunjukkan tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan.


Eko Maulana menjelaskan.

"Saat seseorang tanpa status jemaah muncul membawa nama Ihyatour di institusi penegak hukum, publik akan salah paham. Ini sangat merugikan reputasi perusahaan kami."

3. Ihyatour Telah Melaporkan Desi Susilawati ke Polda Kalbar

Pada 19 Agustus 2025, Ihyatour resmi melaporkan Desi Susilawati dengan nomor STPP/386/VIII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT, atas dugaan penyampaian pernyataan tidak benar yang merugikan nama baik perusahaan.

"Kami berkomitmen pada jalur hukum, bukan sekadar opini," ujar Eko Maulana.


4. Belum Ada Kejelasan Penanganan Laporan

Hingga saat ini, Ihyatour belum mendapatkan kabar resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal obyektivitas proses hukum di Polda Kalbar.

"Adanya ketimpangan kemudahan akses media satu pihak dibandingkan dengan ketidakjelasan proses laporan dari pihak kami menimbulkan kesan ketidakadilan," kata Eko.

5. Komitmen Ihyatour terhadap Transparansi dan Kebenaran

Perusahaan menghargai laporan masyarakat, namun menegaskan bahwa setiap klaim perlu diuji validitasnya berdasarkan data dan bukti yang sah.

Kesimpulan investigasi Ihyatour:

  1. Desi Susilawati bukan jemaah resmi Ihyatour
  2. Dokumen yang diajukan mengandung kejanggalan signifikan
  3. Pernyataan di media telah merusak reputasi perusahaan

"Hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan popularitas. Ihyatour siap mempertanggungjawabkan data di hadapan penyidik dan berharap semua laporan ditangani dengan profesional dan transparan," tutup kuasa hukum Eko Maulana.


Penulis Asis

Editor Mkrf 

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda