Lintas Provinsi, Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO

SURABAYA, Radar CNN Online – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang menyasar minimarket di empat kabupaten: Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif cepat tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kelompok ini terlibat dalam empat Laporan Polisi di wilayah berbeda selama bulan September 2025.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda... Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya (I dan T) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Aksi para pelaku sangat terorganisir, menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah-pindah, bahkan mampu melakukan dua hingga tiga aksi pencurian dalam satu hari. Modus operandi mereka adalah:

  • Masuk ke minimarket pada jam sepi.
  • Mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok.
  • Mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan fakta mengejutkan: salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak, yang dipelajari dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini diketahui sudah empat kali keluar masuk lapas.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah:

  1. SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat.
  2. HK (34), warga Demak, Jawa Tengah.

Kelompok ini disebut sebagai kelompok asal Jawa Barat, dan diketahui juga beraksi di wilayah Rembang, Jawa Tengah (Lasem). Setiap aksi pencurian diperkirakan menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

(Red/Ide)


Editor: Adytia Damar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda