Polresta Banyuwangi Bongkar Peredaran Ganja di Rogojampi, Satu Tersangka Diamankan


BANYUWANGI, Radar CNN Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi, Rabu (10/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PAA (27).

Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional. Penyidikan pun masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” tegas Kombes Rama.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.

“Petugas mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelasnya.

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas cokelat, kaos warna cokelat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkas Kompol Nanang.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi mewujudkan Banyuwangi yang aman dan bersih dari narkoba.

Redaksi: Tim

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda