Surabaya, Radar CNN Online — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, terus menuai sorotan tajam. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memunculkan dugaan kuat adanya kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menilai perkara ini sebagai contoh nyata penegakan hukum yang menyimpang dan sarat kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar salah prosedur, melainkan potret hukum yang dipaksakan. Orang ditangkap terlebih dahulu, sementara laporan polisi baru dibuat belakangan. Logika ini terbalik dan bertentangan langsung dengan KUHAP,” tegas Ainul Yakin.
Menurut Ainul, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juli 2025 tanpa adanya laporan polisi yang sah hingga 29 Juli 2025 merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 17 KUHAP.
“Jika ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tidak ada laporan model A, maka penangkapan tersebut jelas ilegal. Titik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah menutup ruang bagi praktik sewenang-wenang dalam penetapan tersangka dan penangkapan.
Ainul menilai penerapan Pasal 368 KUHP dalam perkara ini tidak lebih dari upaya mempidanakan kritik dan gerakan sosial.
“Ancaman demonstrasi kemudian dianggap sebagai pemerasan. Jika logika ini dipakai, maka seluruh aktivis di republik ini berpotensi dipenjara. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1163 K/Pid/2017 juga menegaskan bahwa ancaman publikasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Hal yang paling mencolok, lanjut Ainul, adalah tidak disentuhnya pihak pemberi uang yang justru secara aktif menyerahkan uang kepada terdakwa.
Ainul juga menyoroti kesalahan aparat dalam menentukan kewenangan penanganan perkara.
“Jika yang dipersoalkan adalah konten TikTok, maka seharusnya masuk ranah Undang-Undang ITE, bersifat delik aduan, dan menjadi kewenangan Ditressiber, bukan Jatanras. Ini error in foro yang fatal,” tegasnya.
Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan sah dari korban.
Ainul Yakin menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap praktik hukum yang dinilainya lebih melayani kepentingan pejabat ketimbang keadilan.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan tameng kekuasaan untuk membungkam kritik. Jika prosedur dilanggar dan hukum dipelintir, maka sesungguhnya yang sedang diadili adalah keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Posting Komentar