Aliansi Pelita Nusantara Gelar Aksi Damai, Pertanyakan Legalitas Hiburan Malam "The Souls" di Malang

 

MALANG Radar CNN Online Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pelita Nusantara menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang pada Kamis (15/01/2026). Aksi ini bertujuan menuntut ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait legalitas operasional tempat hiburan malam (THM) The Souls, yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan menyalahi prosedur perizinan.

Kota Malang, yang selama ini dikenal sebagai Kota Pelajar dengan keragaman budaya, menjadi latar belakang desakan massa agar penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum.

Aksi tersebut diterima langsung oleh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Dalam audiensi, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memaparkan adanya kendala teknis terkait pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Heru menjelaskan bahwa untuk kategori usaha berisiko menengah tinggi seperti klub malam dan diskotek, wewenang penuh berada di tingkat Provinsi.

"Izin penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan A, B, dan C milik The Souls memang sudah lengkap. Namun, terjadi dinamika pada izin usaha pariwisatanya. Izin Bar sempat terbit, namun terhapus sistem saat pengelola mengajukan pencabutan izin diskotek. Inilah yang sedang kami koordinasikan dengan pihak Provinsi," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pihak manajemen sebenarnya telah diberi tenggat waktu hingga 11 Januari lalu untuk memenuhi komitmen perizinan, termasuk Amdal. Namun, hingga kini Pemkot Malang masih menunggu konfirmasi resmi dari Provinsi mengenai status kepatuhan tersebut.

Menanggapi tuntutan massa soal SLF, Heru menekankan bahwa Satpol PP bertindak sebagai eksekutor yang memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Secara administratif, bangunan tersebut memiliki KKPR dan PBG. Namun untuk SLF, kami menunggu laporan resmi Dinas PU. Jika dinyatakan tidak layak fungsi, barulah kami memiliki dasar hukum kuat untuk menindak agar tidak dipatahkan dalam sidang Tipiring," tegasnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Damanhury Jab, menyampaikan delapan poin tuntutan utama kepada Pemkot Malang:

  1. Konsistensi penegakan Perda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

  2. Penutupan sementara hingga permanen bagi The Souls dan THM lain yang tidak mengantongi SLF serta izin lengkap.

  3. Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan THM di wilayah Kota Malang.

  4. Pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Evaluasi kinerja Satpol PP dalam menjalankan fungsi pengawasan.

  6. Keterbukaan informasi publik mengenai data perizinan usaha hiburan malam.

  7. Pelibatan elemen masyarakat dalam pengawasan penegakan Perda di lingkungan.

  8. Tanggung jawab langsung Wali Kota Malang dalam menjamin legalitas seluruh usaha di wilayahnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP berkomitmen segera bersurat ke Dinas PU untuk memastikan status SLF dan berencana memanggil kembali manajemen The Souls pada pekan depan guna klarifikasi dokumen terbaru.

Mengenai isu pajak, Heru menegaskan bahwa meski izin usaha masih dalam proses dinamika, pajak makanan dan minuman tetap wajib disetorkan karena merupakan titipan konsumen kepada negara.

Aksi berakhir dengan kondusif. Aliansi Pelita Nusantara menyatakan akan terus mengawal proses koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pihak pengusaha hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Redaksi: partono

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda